Mengurai Pancasila sebagai Dasar Negara

 

Judul buku                  : Pancasila Dasar Negara

Tim Penyunting           : Pitoyo, Kasiar, Badroen, Hernowo Hadiwinggo, B Parmanto.

Tahun Terbit                : 2012

Penerbit                       : PSP Press

Tebal                           : 92 halaman

 

Pancasila dasar negaraBuku berjudul Pancasila dasar negara ini disusun dengan maksud untuk memahami kembali Pancasila sebagai dasar negara dan menifestasinya dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman kembali tentang Pancasila ini sangat mendesak karena kata Pancasila saja hampir tidak pernah diucapkan, baik oleh para penyelenggara negara maupun elit bangsa ini. Rakyat yang masih mengingat atas mutlaknya Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman utama dalam mengelola negara-bangsa Indonesia menyatakan dengan jelas bahwa Pancasila terpinggirkan, bahkan ditinggalkan, lebih dari itu banyak kebijakan negara tidak mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Materi yang dimuat dalam buku ini secara kebetulan bersamaan dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri No.29 tahun 2011 tentang pedoman pemerintah daerah dalam rangka revitalisasi dan aktualsiasi nilai-nilai Pancasila. Peraturan menteri dalam negeri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 19 Juli 2011. Sesuai dengan kewenangannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menegaskan dalam konsiderannya bahwa revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila justru demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah wajib memegang teguh Pancasila. Disamping para penyelenggara negara, sasaran revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila ini meliputi seluruh elemen masyarakat, baik orsospol, ormas, lembaga-lembaga nirlaba, peserta didik, dan seterusnya. Peraturan dalam negeri tersebut menandaskan bahwa pengertian Pancasila adalah Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa, dan falsafah negara republik Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan nilai-nilai Pancasila adalah suatu sistem nilai yang bulat dan utuh yang terkandung dalam kelima sila dari nilai Pancasila meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah proses menghidupkan atau memahami dan menghayati kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah proses penerapan atau pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Buku ini dibagi menjadi delapan BAB. Bab I mengupas pengertian Pancasila sesuai dengan pemikiran awal dan perkembangan selanjutnya. Bab II menjelaskan Pancasila dasar negara mengupas fungsi dan implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bab III, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjelaskan Pancasila sebagai panduan dan acuan bagi manusia Indonesia dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku sehari-hari.

Bab IV, Makna Pancasila ditinjau dari segi hakikatnya sejarah perkembangannya, perumusan konsepnya, prinsip dan nilai yang terdapat dalam Pancasila. Bab V Pancasila sebagai filsafat berusaha memberikan gambaran mengenai kebenaran yang terkandung dalam Pancasila. Bab VI wawasan pokok tiap-tiap sila agar pemahaman tiap sila lebih mendalam lengkap dan komprehensif.

Bab VII Pancasila sebagai pemersatu bangsa mengupas Pancasila sebagai perekat dan pemersatu bangsa yang mampu mengikat bangsa Indonesia yang pluralistik menjadi satu bangsa yang satu. Bab VIII menjelaskan Pancasila sebagai ideologi bangsa dalam memberikan uraian mengenai makna, hakikat ideologi, dan peran ideologi Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selamat membaca!

(sumber:dikutip dari kata Pengantar buku, 2012: iv).

Leave a Reply

Your email address will not be published.