Kontra Terorisme dengan Pancasila
Aksi keji terorisme kembali meledak di tengah kita. Seperti biasa, pemuka politik dan masyarakat muncul melancarkan kecaman untuk kemudian tak berkutik hingga teror kembali terjadi. Sesungguhnya terorisme adalah gejala permukaan dari kelalaian bangsa ini dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. Seluruh teori sosial tentang terorisme bisa diringkas premis-premisnya ke dalam lima prinsip Pancasila.
Pertama, terorisme itu mencerminkan kemiskinan kehidupan keagamaan. Semangat ketuhanan dikembangkan tanpa keadaban nilai-nilai kasih sayang (rahman-rahim) yang jadi kaidah emas semua agama. Modus beragama yang berhenti sebagai pemujaan eksterioritas formalisme peribadatan, tanpa kesanggupan menggali interioritas nilai spiritualitas dan moralitas hanya berselancar di permukaan gelombang bahaya. Tanpa menyelam di kedalaman pengalaman spiritual, keberagamaan menjadi mandul, kering, dan keras. Agama yang seharusnya membantu manusia untuk menyuburkan rasa kesucian, kasih sayang, dan perlindungan justru acap memantulkan rasa keputusasaan dan kekerasan dalam bentuk terorisme, permusuhan, dan intoleransi.
Kedua, terorisme mencerminkan relasi kemanusiaan pada tingkat global yang mengabaikan hak-hak asasi manusia, rasa keadilan, dan keadaban. Globalisasi, selain memberi kemudahan bagi pemenuhan kebutuhan dan relasi antarmanusia, juga menciptakan ketidakadilan distributif dan tercerabutnya manusia dari akar eksistensinya.
Dalam pandangan Juergen Habermas, fundamentalisme-terorisme adalah reaksi terhadap kegagalan sekularisasi dan ekstensifikasi rasionalitas instrumental atas dunia kehidupan (Lebenswelt), yang membuat banyak komunitas tercerabut dari akar kehidupan tradisionalnya. Fundamentalisme sebagai basis terorisme bukanlah gerak kembali yang sederhana kepada cara yang pramodern dalam memahami agama, melainkan lebih sebagai respons panik dan gagap menghadapi modernitas dan globalisasi. Kepanikan ini ditandai resistensi diri terhadap prinsip kehidupan global, yang termanifestasi dalam sikap religius yang menutup komunikasi dengan dunia kehidupan, yang melahirkan kekerasan dalam wujud teror.
Ketiga, terorisme itu mencerminkan pelumpuhan kapasitas kewargaan untuk menjalin persatuan dalam keragaman. Studi- studi sosiologi agama menunjukkan fundamentalisme sebagai akar terorisme mudah melanda pribadi-pribadi dengan ruang pergaulan yang tertutup dan homogen. Isolasi sosial cenderung memandang kebaruan dan perbedaan sebagai ancaman, yang melahirkan mekanisme defensif melalui konsolidasi dan politisasi identitas.
Bagi Indonesia, fundamentalisme ini mencerminkan adanya patologi dalam relasi kebangsaan. Politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlebihan di masa lalu membuat ekspresi dan wacana perbedaan menjadi tabu. Akibatnya, sebagian besar warga hidup dalam kepompong budaya (SARA) yang relatif seragam dengan mengembangkan sikap hidup monokultural. Padahal, bangsa Indonesia sebagai masyarakat plural mestinya mengembangkan sikap hidup multikultural, yang membudayakan warga untuk mengembangkan penyerbukan silang budaya dan pergaulan lintas budaya.
Keempat, terorisme itu mencerminkan penyimpangan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam visi demokrasi permusyawaratan, demokrasi memperoleh kesejatiannya dalam penguatan daulat rakyat ketika kebebasan politik berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang menghidupkan persaudaraan dalam kerangka ”musyawarah-mufakat”. Dalam prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas (mayorokrasi) atau kekuatan minoritas elite politik dan pengusaha (minorokrasi), tetapi dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan warga.
Dalam praktiknya, sifat demokrasi permusyawaratan yang bersifat egaliter, imparsial, dan inklusif itu tersisihkan oleh pengadopsian nilai-nilai demokrasi liberal, yang membuat banyak komunitas tidak memiliki akses ke dalam proses pengambilan keputusan formal. Kelompok-kelompok terpinggirkan dari gelanggang politik resmi inilah yang kemudian menjadi penonton agresif, yang merasa perlu ”berteriak” melalui aksi brutal untuk menarik perhatian publik.
Kelima, terorisme itu mencerminkan ada persoalan dalam pemenuhan kesejahteraan dan keadilan sosial. Melebarnya ketidakadilan dan ketimpangan sosial memberikan lahan yang subur bagi pengembangbiakan radikalisme. Ketimpangan ini warisan diskriminasi kolonial maupun rezim-rezim pemerintahan pasca kolonial. Sumber ketimpangan sosial-ekonomi baru adalah konsekuensi dari globalisasi dan penetrasi kapitalisme.
Di sini, pergeseran ke arah sistem politik demokratis yang membawa serta gelombang aspirasi neoliberal dalam perekonomian terjadi ketika tradisi negara kesejahteraan belum berjejak. Penetrasi kapital dan kebijakan pro pasar di tengah-tengah perluasan korupsi, serta lemahnya regulasi negara dan pelaku ekonomi ”kebanyakan”, memberi peluang bagi bersimaharajalelanya ”predator- predator” raksasa, yang cepat memangsa pelaku-pelaku ekonomi menengah dan kecil.
Akibatnya, kekayaan dikuasai segelintir orang yang meluaskan kesenjangan dan kecemburuan sosial. Karena dalam masyarakat plural terdapat afinitas antara golongan budaya dan kelas ekonomi, resistensi atas kesenjangan sosial pun bisa diartikulasikan lewat bahasa-bahasa perbedaan SARA.
Singkat kata, terorisme memang harus dikecam, tetapi selebihnya harus menjadi wahana refleksi diri. Meski aksi teror memang meledak sekarang dan di sini, akarnya menghunjam dalam dan lebar. Terorisme mencerminkan patologi sosial yang ditimbulkan oleh ketidaksetiaan kita dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Yudi Latif
Sumber Kutipan : Kompas