[OPINI] Memahami Pancasila

Sebagai respon terhadap pasang surut penafsiran Pancasila dan berbagai akibat politik yang ditimbulkannya, serta adanya kebingungan pembangunan visi Indonesia ke depan selama reformasi, maka sejak pertengahan dekade 2000 muncul beberapa wacana tentang Pancasila. Pertama, Pancasila sebagai kontrak sosial. Dalam pandangan ini Pancasila adalah norma-norma yang disepakati bersama sebagai dasar kehidupan sosial dan dasar kenegaraan. Karena itu Pancasila tidak mungkin diubah. Mengubah Pancasila berarti mengubah negara.

Selain itu, karena Pancasila juga bukan sebagai ideologi, maka dia tidak akan berbenturan dengan ideologi-ideologi besar, baik yang bersifat sekuler maupun keagamaan. Kedua, Pancasila sebagai ideologi kebangsaan, bukan ideologi Negara, maka dia menjadi identitas kebangsaan dan keindonesiaan. Nilai-nilai yang ada di dalamnya menjadi perekat sosial dan preferensi ideal yang harus diperjuangkan dalam bidang sosial, politik dan budaya. Sebagai milik bersama, maka nilai dan fungsinya sebagai perekat keberagaman dan menjadi common platform bangsa Indonesia itu akan hilang apabila Pancasila diubah menjadi ideologi negara, dan yang terjadi sebaliknya menjadi alat justifikasi otoritarianine penguasa. Ketiga, sebagai visi bangsa dan Negara, Pancasila adalah cita-cita yang hendak diraih. Dia ibarat kompas, menunjukkan jalan ke mana perjuangan bangsa dan negara ini diarahkan. Karena itu dia harus menjadi rujukan dasar dalam setiap kebijakan Negara.

Keempat, sebagai konsepsi politis atau ideologi negara, dia hanya berlaku pada domain politik dan atau di ruang publik, yaitu pada struktur dasar kehidupan kenegaraan, sebagai kesatuan skema kerjasama dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena itu, ideologi-ideologi lain yang bersifat sekuler maupun keagamaan boleh hidup sepanjang berada dalam domain privat, serta terus dihormati dan diakui oleh negara. Dari keempat itu, terlihat ada beberapa kesamaan pandang, yaitu menolak Pancasila sebagai ideologi negara yang komprehensif, menolak kebenaran tunggal, menolak monopoli tafsir dan mengatur seluruh dimensi kehidupan rakyat Indonesia.

Pada sisi lain, kesamaan pandang itu tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yang seyogyanya terus disegerakan dan dikontekstualkan.

Bagaimana semestinya memahami Pancasila! Pada dasarnya yang dihasilkan Proklamasi dan sidang-sidang BPUPK dan PPKI lebih dari sekedar kontrak sosial, yakni keinginan mewujudkan suatu masyarakat yang bernama Bangsa Indonesia. Keinginan itu menjadi sendi-sendi pokok dalam membangun dan mengembangkan bangsa Indonesia. Di sini, Pancasila dan pembukaan UUD 1945 menemukan makna kultural paling mendalam sebagai ideologi bangsa. Konsensus yang terjadi itu juga sekaligus merupakan kontrak sosial pembentukan negara. Dengan demikian Pancasila dan pembukaan UUD 1945 mengandung dua dimensi sebagai Dasar Negara dan Dasar Kebangsaan, yang keduanya tidak bisa dicampuradukkan. Sebagai dasar negara, konsensus tersebut mengikat semua warga negara tanpa kecuali. Dari sini dapat dibangun sistem politik dan sistem hukum. Sebagai dasar kebangsaan, konsensus tersebut merupakan kesepakatan final yang diperlukan sebagai pondasi dasar mesyarakat.

Sebagai konsensus dasar kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila adalah milik bersama, berisi norma-norma abstrak yang mengandung dimensi universalitas dan sekaligus partitular. Maka di dalam Pancasila terkandung visi masa depan bangsa. Penjabaran atas rumusan operasionalnya sangat tergantung pada konteks zaman. Dengan demikian, menurut fungsinya, Pancasila merupakan dasar negara, konsensus dasar, identitas kultur dan visi bangsa, yang saling mengait satu dengan lainnya. Fungsi itu bisa dikatakan sebagai empat kajian pokok dalam memahami Pancasila.

Sebagai dasar negara, Pancasila dan UUD 1945 (keduanya) harus dipahami sebagaimana dimaksud awal penyusunannya, yaitu sebagai philisopische grondslag negara, sebagai gagasan dasar yang di dalamnya terkandung vis mengapa negara Indonesai didirikan. Gagasan itu harus dipahami sebagai hasil konsensus bersama di antara tokoh nasional pendidik negeri ini, semacam kontrak sosial dasar. Dengan demikian Pancasila dapat pula disebut staatsfundamentalnorm (pokok kaidah fundamental negara). Mungkin benar adanya bahwa Pancasila adalah kontrak sosial. Namun hal ini mengandung masalah sendiri. Pertama, Pancasila dapat dinegosiasikan kembali dan kedua, Pancasila akan kehilangan roh sosio-kulturalnya. Karena itu, pengertian Pancasila sebagai konsensus dasar harus diletakkan sebagai konsensus dasar pembentukan negara, yang sudah semestinya tidak perlu lagi dikotak-katik. Rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang ini harus dianggap sebagai kesepakatan final sebagai konsensus bersama dasar pembentukan negara.

Meskipun Soekarno sering menerjemahkan dasar negara (Pancasila) sebagai weltanschauung atau philosopische gronddslag, namun beliau tidak pernah mendesakkan hal itu menjadi agenda resmi negara Indonesia Merdeka. Oleh sebab itu sebagai hasil konsensus, Pancasila tidak bisa diartikan sebagai ideologi yang konklusif, apalagi komprehensif, sebagaimana ideologi-ideologi besar. Pengalaman sejarah membuktikan, sekali ada upaya menempatkan Pancasila sebagai ideologi tersendiri, maka akan muncul masalah rumit, berbenturan dengan berbagai paham, menjadi justifikasi atau diperalat oleh sekelompok golongan tertentu.

Kalau sudah begitu, Pancasila akan kehilangan kekuatan utamanya sebagai alat pemersatu bangsa. Karena itu Pancasila harus dikembalikan kepada kekuatan semula, yakni sebagai kontrak sosial dasar dan dasar pembentukan negara. Di dalam makna ini Pancasila mengandung sejumlah visi kebangsaan yang sangat mendasar, dan visi itu dapat disebut sebagai ideologi. Namun harus digarisbawahi, bahwa ideologi yang demikian itu pengertiannya sangat longgar.

Sebagai weltanschauung, sebaiknya Pancasila dipandang secara sederhana saja. Tidak perlu muluk-muluk bahwa rumusan Pancasila adalah local genius, orisinal digali dari bumi Indonesia sejak masa pra Islam dan pra Hindu. Itu akan akan mengundang kritik dan perdebatan. Kita memakai cara mudah saja, yakni mengindentifikasi Pancasila sebagai perangkat nilai yang menjadi identitas kultur masyarakat Indonesia, dan nilai-nilai itu diletakkan dalam spektrum universalitas sekaligus partikular.

Dengan perspektif ini maka kita akan mudah memahami Pancasila. Misalnya, bagaimana masyarakat memandang dunia yang tidak terlepas dari dimensi keagaman. Karena itu, bukan suatu yang mengada-ada bila Pancasila meletakkan Ketuhanan sebagai prinsip pertama. Demikian pula dimensi kemanusiaan dan keadilan. Khasanah kultural Indonesia sangat kaya dengan norma yang menonjolkan pentingnya humanisme. Justru yang relatif baru adalah nilai kebangsaan dan nasionalisme, yang dalam rumusan Pancasila disebut Persatuan Indonesia. Sebagai identitas kultural, nilai-nilai masyarakat Indonesia tentu bukan hanya yang terumuskan dalam Pancasila saja. Masih banyak yang lainnya. Nilai-nilai di dalam Pancasila itu adalah yang oleh founding fathers dinilai paling dominan, kemudian ditransformasikan sebagai dasar kehidupan bernegara dan berbangsa.

Nilai-nilai lainnya tetap diakui dan dihargai sebagai bagian yang sah dari warisan kultural masyarakat Indonesia. Termasuk pula nilai-nilai keagamaan, baik yang berasal dari peradaban Hindu, Budha dan Islam serta belakangan Kristen. Semuanya memberi andil yang tak ternilai dalam pembentukan karakter dan indentitas sosio kultural masyarakat Indonesia. Kajian terakhir yang memahami Pancasila sebagai visi bangsa. Di sini Pancasila seharusnya dipahami sebagai kata kerja dan diletakkan sebagai cita-cita, serta sebagai satu-satunya common platform bangsa Indonesia. Dengan cara seperti ini, Pertama, kita tidak akan terjebak pada pandangan hanya Pancasila yang dapat menyelamatkan dan menyelesaikan semua persoalan bangsa, sebagai obat untuk semua penyakit.

Kedua, Pancasila sebagai guidance ke arah mana langkah bangsa ini harus diayunkan. Ini merupakan hal mendasar karena dalam setiap upaya menata kehidupan politik, sosial dan ekonomi ternyata tetap membutuhkan visi masa depan.

Ketiga, apabila kita mengabaikan Pancasila sebagai common platform, kita justru tidak akan bisa merumuskan visi itu. Sebagai contoh kontroversi soal Perda Syariah dan aliran Ahmadiyah. Masalah ini tidak mungkin menemukan titik temu, manakala tidak merujuk pada nilai-niali yang menjadi common platform di dalam Pancasila.

Dengan demikian rumusan visi bangsa harus berangkat dari perspektif Pancasila sebagai kontrak sosial dan indentitas kultural bangsa. Dengan perspektif ini, Pancasila sebagai kontrak sosial dasar akan memandu kita memahami bahwa Pancasila adalah seperangkat nilai yang menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan sebagai identitas kultural bangsa, akan memberi pemahaman kepada kita bahwa nilai-nilai tersebut bukan sesuatu yang asing, melainkan diakui dan hidup di tengah masyarakat. Dengan cara seperti ini visi yang dilahirkan akan sangat kokoh karena ditopang oleh pemahaman, bahwa visi itu dilahirkan dari sebuah common platform sekaligus identitas kultural bersama.

Bila gagasan-gagasan normatif dalam Pancasila disistematisasi lebih rinci dan komprehensif sebagai alat untuk menjelaskan realitas, ditelakkan sebagai pedoman yang terumuskan dan diyakini dapat mengubah dunia, maka ketika itu Pancasila telah berubah menjadi ideologi. Maka wajar jika banyak kalangan yang menganggap Pancasila sebagaimana layaknya ideologi komprehensif. Namun celakanya, ketika hal itu dilakukan, maka Pancasila akan selalu berbenturan dengan pelbagai paham, bahkan terperangkap ke dalam justifikasi operasi kekuasaan yang otoritarian. Jadi tidak mudah meletakkan Pancasila sebagai ideologi komprehensif. Dengan demaikian Lebih baik kita menempatkan Pancasila sebagai ideologi yang belum purna, atau dengan kata lain Pancasila adalah ideologi terbuka.

Sebagai ideologi terbuka, logis bila nilai-nilai Pancasila hanya berisi orientasi dasar. Penerjemahan dan pengayaan nilai-nilai itu sepenuhnya diserahkan kepada segenap elemen bangsa, flaksibel. Setiap generasi boleh melakukan sesuai nilai prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, operasionalisasi cita-cita yang hendak dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Pada fitrahnya ideologi terbuka harus bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak bisa dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Dengan demikian, selain ideologi Pancasila akan tampak ramah, juga compatible dengan demokrasi.

Pada sisi yang bersamaan, karena setiap unsur suku dan golongan agama memiliki pandangan dunia sendiri, dan sangat mungkin tidak sebangun dengan Pancasila, maka, berdasarkan perspektif ini keberlakuannya bersifat privat. Artinya, bila individu berada dalam ruang lingkup kesukuan atau gilongan, Pancasila dengan sendirinya tidak berlaku sepenuhnya. Sebaliknya, saat individu berinteraksi dengan lain golongan atau suku dalam ruang publik, maka prinsip yang harus digunakan adalah Pancasila. Logika ini berlaku pula untuk persoalan lain seperti keormasan dan kepartaian. Ormas atau partai boleh saja memberlakukan ideologinya sendiri. Namun tatkala berinteraksi diruang publik, ideologinya tidak bisa diberlakukan. Mereka mengedapankan prinsip-prinsip Pancasila. Perspektif ini compatible dengan ide negara republik.

Asad Said Ali, Pemikir Kebangsaan

sumber : http://www.pelita.or.id/

One thought on “[OPINI] Memahami Pancasila

  • Probem di atas akan membuat semakin menukik jika atas nama pembaruan digunakan untuk menyerang Pancasila. Maka, masa depan hubungan Islam dan Pancasila bisa dikatakan tertantang oleh istilah pembaruan, kemerdekaan, dan kebebasan yang sebenarnya dimiliki oleh Pancasila itu sendiri. Dalam menjajaki hal ini, kajian sejarah tetap menjadi penting untuk dipegang, seperti apa yang telah dilakukan oleh Gus Dur dalam kiprahnya mengawal Pancasila.

Leave a Reply

Your email address will not be published.