MPR Kembali Gunakan Frasa ‘Empat Pilar’, Bagaimana Pendapat Anda?
Karena dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menggunakan frasa ‘empat pilar’ dalam menjalankan sosialisasi empat unsur dasar dalam berbangsa bernegara. Penggunaan frasa ‘empat pilar’ dalam program MPR yakni ‘Sosialisasi empat pilar MPR RI’ dinilai tak bertentangan dengan putusan MK. Hal ini disampaikan Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, dalam sebuah diskusi di Gedung Parlemen, Senin (2/3).
Perlu diketahui bahwa, pada April 2013 yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk menghapus istilah 4 pilar kebangsaan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2/2008 tentang Partai Politik, yang dimohonkan Masyarakat Penagawal Pancasila Jogja, Solo, Semarang (MPP Joglosmar).
MPR RI menilai bahwa putusan MK memang telah membatalkan frasa ‘empat pilar’. Namun, putusan tersebut merujuk pada permohonan uji materi UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol. Sementara, MPR menjalankan sosialisasi merujuk pada UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, MPR RI berpikir kalau bicara legal formal tidak bertentangan dengan putusan MK, karena yang di uji materi UU Parpol, kami menggunakan UU MD3.
Dalam rangka memastikan bertentangan tidaknya penggunaan frasa ‘empat pilar’, pimpinan MPR menyambangi pimpinan MK dalam rangka berkonsultasi. Prinsipnya, MPR menempuh jalan tengah dengan tetap menghormati putusan MK terkait pembatalan frasa ‘empat pilar’.
Kendati begitu, MPR tak dapat mengabaikan warisan, yakni penggunaan ‘empat pilar’ sudah cukup menjadi merek dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pertemuan MPR RI dengan pimpinan MK menyimpulkan penggunaan sosialisasi empat pilar MPR RI dinilai tidak bertentangan dengan putusan MK. Ketua MK Arief Hidayat mengamini pandangan MPR. Ia membenarkan telah terjadi pertemuan antara pimpinan MPR dengan MK. Menurutnya, sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR tak ubahnya seperti yang dilakukan MK. Lembaga penjaga konstitusi itu memiliki program sosialisasi pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Dalam kaitannya dengan putusan No.100/PUU-XI/2013 menyebutkan frasa empat pilar kebangsaan dan bernegara dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, penggunaan empat pilar masih dapat digunakan. Makanya, MK berkesimpulan penggunaan frasa empat pilar dalam program MPR tak bertentangan dengan putusan MK.
Guru Besar FH Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah itu berpandangan, sosialisasi Pancasila, UUD 45, Tap MPR, dan Bhineka Tunggal Ika mesti terus dilakukan. Terlepas program sosialisasi empat pilar MPR, MK mendorong agar masyarakat mengaktualisasikan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta mengakui fakta empirik kebhinekaan Republik Indonesia.
Bagaimana pandangan atau pendapat Anda terhadap pandangan MPR RI tersebut? Konsisten ataukah justru inkonsistensi, atau malah ada hidden agenda yang ada dalam program MPR ini?
Silahkan kirim komentar Anda dan Anda bisa kirim tulisan mengenai pendapat/ pandangan tersebut ke email kami : info@sinergibangsa.org.
Hasan
onMarch 9, 2015 at 09:58 says:
Itulah wajah Dewan kita.. kalau kita ikuti terus menerus sudah mirip seperti kita nonton sinetron. Isuk tempe sore dele.. Ngurus negara kok seperti ngurus akik..
Terima kasih. Semoga sinergi bangsa ini bisa terus berkarya…
punakawan
onApril 13, 2015 at 04:04 says:
MPR itu lembaga negara yang seharusnya patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, kalau kemudian MPR masih ndableg melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan itu sama artinya MPR melawan hukum. Alasan MPR menggunakan UU MD 3 sebagai pijakan sosialisasi itu hanya cara berkelit para politisi untuk menguras dana sosialisasi yang jumlahnya audhubilah mindzhalik……
punakawan
onSeptember 17, 2015 at 05:28 says:
negara ini absurd…………
ada lembaga tinggi negara melawan keputusan hukum yang final dan mengikat, tapi pihak-pihak yang berkompeten ngomong malah diaaaaaaam semua…….